SOP REKOGNISI PENGABDIAN EKSTERNAL
Pendahuluan
Sebagai institusi pendidikan tinggi yang berkomitmen pada pengembangan ilmu pengetahuan, seni, dan teknologi, ISI Yogyakarta mendorong dosen untuk aktif melakukan kegiatan pengabdian masyarakat, baik yang bersumber dari dana internal maupun eksternal. Pengabdian masyarakat eksternal menjadi bagian penting dalam memperkuat kolaborasi lintas institusi, meningkatkan kapasitas akademik, serta memberi kontribusi nyata kepada masyarakat. Agar kegiatan pengabdian Masyarakat eksternal tersebut dapat diakui secara institusional, perlu adanya mekanisme rekognisi yang terdokumentasi dan terstandar melalui panduan ini.
Dasar Kebijakan
PPenyusunan SOP ini mengacu pada regulasi dan kebijakan yang berlaku, yaitu Kebijakan internal LPPM ISI Yogyakarta terkait pelaporan dan rekognisi kegiatan pengabdian.masyarakat. Kebijakan ini menjadi pijakan dalam memastikan bahwa seluruh proses rekognisi berjalan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ruang Lingkup
SOP ini berlaku untuk seluruh dosen di lingkungan ISI Yogyakarta yang melakukan pengabdian masyarakat dengan sumber pembiayaan di luar DIPA ISI Yogyakarta maupun dana dari DPPM Kemdiktisaintek. Panduan ini mencakup definisi pengabdian Masyarakat eksternal, luaran yang diakui, alur proses rekognisi, sistematika laporan, dan persyaratan dokumen pendukung.
Definisi Penelitian Eksternal
Pengabdian masyarakat eksternal adalah kegiatan pengabdian yang dilaksanakan oleh dosen ISI Yogyakarta dengan sumber pendanaan selain dari DIPA internal ISI Yogyakarta maupun dari DPPM Kemdiktisaintek. Adapun sumber dana tersebut dapat berasal dari:
- Dana pribadi atau mandiri dosen
- Pemerintah daerah, yayasan, atau institusi lainnya
- Perusahaan atau organisasi non-pemerintah
Kegiatan ini tetap berada dalam koridor akademik dan wajib dilaporkan untuk mendapatkan pengakuan resmi dari institusi.
Luaran Penelitian Eksternal
Agar diakui secara institusional, pelaksana pengabdian masyarakat eksternal harus menyusun laporan sesuai ketentuan yang berlaku dengan menyertakan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Diharapkan telah menghasilkan luaran berupa:
- Artikel ilmiah yang sudah publish, dan atau
- Sertifikat Kekayaan Intelektual (KI) untuk produk atau karya yang dihasilkan, bukti luaran berupa sertifikat KI
Prosedur Rekognisi
Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa kualitas dan substansi laporan telah memenuhi standar akademik serta administratif. Proses rekognisi penelitian eksternal dilaksanakan melalui beberapa tahapan administratif dan evaluatif. Adapun alur yang harus diikuti adalah:
- Dosen menyusun laporan hasil penelitian sesuai sistematika yang telah ditetapkan oleh LPPM ISI Yogyakarta.
- Dosen mengirimkan laporan ke LPPM ISI Yogyakarta dalam format PDF untuk direview oleh Kepala Pusat Penelitian. Laporan dapat dikirimkan melalui email LPPM ISI Yogyakarta: lppm_isiyogyakarta@yahoo.co.id (konfirmasi setelah mengirimkan laporan).
- Dosen melakukan revisi laporan apabila terdapat catatan atau rekomendasi penyesuaian pada laporan.
- Setelah final, Dosen menyerahkan 2 eksemplar laporan cetak ke LPPM ISI Yogyakarta untuk keperluan dokumentasi dan arsip dengan sampul warna hijau daun muda.
- LPPM ISI Yogyakarta akan mengeluarkan surat keterangan telah melaksanakan Pengabdian dan mengupdate sistem pada laman https://sinta.kemdikbud.go.id/ jika Dosen sudah menyerahkan file laporan final pengabdian masyarakat dan menyerahkan 2 eksemplar laporan cetak ke LPPM ISI Yogyakarta.
Sistematika Laporan Penelitian
Laporan pengabdian masyarakat eksternal harus disusun secara sistematis dan memenuhi unsur-unsur akademik. Adapun sistematika laporan pengabdian terlampir.
Checklist Dokumen yang Harus Disiapkan
Untuk kelengkapan administrasi pengabdian yang diajukan rekognisi, berikut adalah daftar dokumen yang wajib dipenuhi:
No | Dokumen | Kategori | Keterangan |
1 | Laporan pengabdian Masyarakat lengkap | Semua kategori pengabdian masyarakat eksternal | Wajib |
2 | Bukti pendanaan eksternal (MoU/SPK/Kontrak) | Dibiayai institusi, perusahaan, organisasi | Wajib, lampiran laporan |
3 | Surat Pernyataan Asli | Semua kategori pengabdian masyarakat eksternal | Wajib, lampiran laporan |
4 | Foto kegiatan Latihan dan atau hasil pengabdian masyarakat | Semua kategori pengabdian masyarakat eksternal | Wajib, lampiran laporan dan file terpisah |
5 | Redaksi berita kegiatan pengabdian Masyarakat (minimal 700 kata), 5W1H | Semua kategori pengabdian masyarakat eksternal | Wajib, file sendiri |
5 | Bukti luaran (jurnal, Sertifikat KI) | Semua kategori pengabdian masyarakat eksternal | tambahan, lampiran laporan |