Rekognisi Penelitian Eksternal

SOP REKOGNISI PENELITIAN EKSTERNAL

Pendahuluan

Sebagai institusi pendidikan tinggi yang berkomitmen pada pengembangan ilmu pengetahuan, seni, dan teknologi, ISI Yogyakarta mendorong dosen untuk aktif melakukan kegiatan penelitian, baik yang bersumber dari dana internal maupun eksternal. Penelitian eksternal menjadi bagian penting dalam memperkuat kolaborasi lintas institusi, meningkatkan kapasitas akademik, serta memberi kontribusi nyata kepada masyarakat. Agar kegiatan penelitian eksternal tersebut dapat diakui secara institusional, perlu adanya mekanisme rekognisi yang terdokumentasi dan terstandar melalui panduan ini.

Dasar Kebijakan

Penyusunan SOP ini mengacu pada regulasi dan kebijakan yang berlaku, yaitu Kebijakan internal LPPM ISI Yogyakarta terkait pelaporan dan rekognisi kegiatan penelitian.
Kebijakan ini menjadi pijakan dalam memastikan bahwa seluruh proses rekognisi berjalan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ruang Lingkup

SOP ini berlaku untuk seluruh dosen di lingkungan ISI Yogyakarta yang melakukan penelitian dengan sumber pembiayaan di luar DIPA ISI Yogyakarta maupun dana dari DPPM Kemdiktisaintek. Panduan ini mencakup definisi penelitian eksternal, luaran yang diakui, alur proses rekognisi, sistematika laporan, dan persyaratan dokumen pendukung.

Definisi Penelitian Eksternal

Penelitian eksternal adalah kegiatan penelitian yang dilaksanakan oleh dosen ISI Yogyakarta dengan sumber pendanaan selain dari DIPA internal ISI Yogyakarta maupun dari DPPM Kemdiktisaintek. Adapun sumber dana tersebut dapat berasal dari:

  • Dana pribadi atau mandiri dosen
  • Pemerintah daerah, yayasan, atau institusi lainnya
  • Perusahaan atau organisasi non-pemerintah

Kegiatan ini tetap berada dalam koridor akademik dan wajib dilaporkan untuk mendapatkan pengakuan resmi dari institusi.

Luaran Penelitian Eksternal

Agar dapat diakui secara institusional, penelitian eksternal harus menghasilkan luaran akademik atau kekayaan intelektual yang terukur dan dapat diverifikasi. Bentuk luaran yang diakui meliputi:

  • Artikel yang sudah dipublikasikan di jurnal terakreditasi SINTA, bukti luaran berupa screenshot halaman abstrak artikel pada OJS dan artikel ilmiah yang sudah publish, atau
  • Sertifikat Kekayaan Intelektual (KI) untuk produk atau karya yang dihasilkan, bukti luaran berupa sertifikat KI, atau
  • Prosiding hasil pemaparan dalam forum ilmiah, bukti luaran berupa halaman sampul prosiding, halaman ISBN prosiding, halaman daftar isi, dan artikel ilmiah, atau
  • Buku ajar atau buku referensi

Luaran ini menjadi bukti bahwa penelitian tidak hanya dilakukan, tetapi juga memberikan kontribusi nyata dalam keilmuan atau praktik.

Prosedur Rekognisi

Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa kualitas dan substansi laporan telah memenuhi standar akademik serta administratif. Proses rekognisi penelitian eksternal dilaksanakan melalui beberapa tahapan administratif dan evaluatif. Adapun alur yang harus diikuti adalah:

  • Dosen menyusun laporan hasil penelitian sesuai sistematika yang telah ditetapkan oleh LPPM ISI Yogyakarta.
  • Dosen mengirimkan laporan ke LPPM ISI Yogyakarta dalam format PDF untuk direview oleh Kepala Pusat Penelitian. Laporan dapat dikirimkan melalui email LPPM ISI Yogyakarta: lppm_isiyogyakarta@yahoo.co.id (konfirmasi setelah mengirimkan laporan).
  • Dosen melakukan revisi laporan apabila terdapat catatan atau rekomendasi penyesuaian pada laporan.
  • Setelah final, Dosen mengunggah laporan penelitian ke sistem informasi riset ISI Yogyakarta melalui menu ‘Penelitian Eksternal’ (riset.si.ac.id).
  • Dosen menyerahkan 2 eksemplar laporan cetak ke LPPM ISI Yogyakarta untuk keperluan dokumentasi dan arsip dengan sampul warna abu-abu.
  • LPPM ISI Yogyakarta akan mengeluarkan surat keterangan telah melaksanakan penelitian dan input data penelitian pada laman sinta.kemdikbud.go.id jika Dosen sudah mengunggah file laporan penelitian final ke riset.isi.ac.id dan menyerahkan 2 eksemplar laporan cetak ke LPPM ISI Yogyakarta.
Sistematika Laporan Penelitian

Laporan penelitian eksternal harus disusun secara sistematis dan memenuhi unsur-unsur akademik. Adapun sistematika laporan penelitian terlampir.

Checklist Dokumen yang Harus Disiapkan

Untuk kelengkapan administrasi penelitian yang diajukan rekognisi, berikut adalah daftar dokumen yang wajib dipenuhi:

NoDokumenKategoriKeterangan
1Laporan penelitian LengkapSemua kategori penelitian eksternalWajib
2Bukti luaran (jurnal, Sertifikat KI prosiding, dsb)Semua kategori penelitian eksternalWajib, lampiran laporan
3Bukti pendanaan eksternal (MoU/SPK/Kontrak)Dibiayai institusi, Perusahaan, organisasiWajib, lampiran laporan
4Surat Pernyataan AsliSemua kategori penelitian eksternalWajib, lampiran laporan
Sistematika penelitian eksternal dan template terkait dapat diunduh melalui link berikut: Template & Sistematika