Lembaga Pengabdian Kepada Masyarakat adalah unsur pelaksana akademik yang melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi ISI di bidang pengabdian kepada masyarakat yang berada di bawah Rektor.

Lembaga Pengabdian Kepada Masyarakat mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dan ikut mengusahakan sumber daya yang diperlukan.

Lembaga Pengabdian Kepada Masyarakat mempunyai fungsi :

    1. mengamalkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian;
    2. meningkatkan relevansi program ISI sesuai dengan kebutuhan masyarakat;
    3. membantu masyarakat dalam melaksanakan pembangunan;
    4. melaksanakan pengembangan pola dan konsepsi pembangunan nasional, wilayah dan/atau daerah melalui kerjasama antar perguruan tinggi dan/atau badan lain baik di dalam maupun dengan luar negeri;
    5. melaksanakan urusan tata usaha lembaga.

Sumber: Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Nomor: 0173/O/1995, tanggal 18 Juli 1995, tentang Organisasi dan Tata Laksana Institut Seni Indonesia Yogyakarta