Berdasarkan Surat Perjanjian Pelaksanaan Penelitian Dosen ISI Yogyakarta Tahun Anggaran 2025, khususnya Pasal 7 Poin 1 tentang Kegiatan Administrasi, disampaikan bahwa pelaksanaan penelitian pada tahap kemajuan wajib dilaporkan paling lambat tanggal 22 September 2025. Sehubungan dengan hal tersebut, para peneliti dimohon untuk melengkapi administrasi penelitian tahap kemajuan, yang meliputi catatan harian dan laporan kemajuan, sesuai dengan ketentuan administrasi pelaporan kemajuan yang telah ditetapkan.
Detil informasi mengenai pelaporan kemajuan penelitian Dosen ISI Yogyakarta tahun 2025 dapat diunduh melalui link berikut: surat pemberitahuan laporan kemajuan penelitian Dosen ISI Yk 2025