Laporan Kemajuan dan Persiapan Monev Penelitian Dosen ISI Yogyakarta Tahun 2023

Laporan Kemajuan dan Persiapan Monev Penelitian Dosen ISI Yogyakarta Tahun 2023

[vc_row][vc_column width=”2/3″][vc_column_text css=”.vc_custom_1699414113157{padding-top: 5px !important;padding-right: 5px !important;padding-bottom: 5px !important;padding-left: 5px !important;background-color: #efefef !important;}”][PDF lengkap] Laporan Kemajuan dan Persiapan Monev Penelitian Dosen ISI Yogyakarta Tahun 2023 klik disini[/vc_column_text][vc_separator][vc_row_inner][vc_column_inner width=”2/3″][vc_column_text]Nomor             : 194/IT4.7/PG/2023
Lampiran         : 1 bendel
Perihal             : Laporan Kemajuan dan Persiapan Monev
                           Penelitian Dosen ISI Yogyakarta
                           Tahun 2023[/vc_column_text][/vc_column_inner][vc_column_inner width=”1/3″][vc_column_text]4 Agustus 2023[/vc_column_text][/vc_column_inner][/vc_row_inner][vc_empty_space height=”50″][vc_column_text]Yang terhormat

Peneliti Penelitian Dosen ISI Yogyakarta 2023
(terlampir)[/vc_column_text][vc_column_text]Disampaikan dengan hormat, bahwa Lembaga Penelitian ISI Yogyakarta akan menyelenggarakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) pelaksanaan penelitian, sebagai persiapan bahan evaluasi capaian luaran serta monitoring pelaksanaan Penelitian Dosen ISI Yogyakarta tahun anggaran 2023. Adapun Monev akan dilaksanakan pada bulan Oktober.[/vc_column_text][vc_column_text]Sehubungan dengan hal di atas, guna kepentingan dan kelancaran kegiatan Monev penelitian tersebut, maka Peneliti diwajibkan:[/vc_column_text][vc_column_text]

  1. Mengisi setiap aktifitas terkait kegiatan penelitian yang dilaksanakan sampai tahap kemajuan (22 September 2023) melalui menu catatan harian pada Sistem Informasi Manajemen Penelitian (riset.isi.ac.id). [Menu penelitian -> pelaksanaan -> catatan harian]
  2. Membuat Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja (SPTB) 70% dan membuat rekapitulasi penggunaan anggaran 70% sesuai format yang diberikan oleh Lembaga Penelitian ISI Yogyakarta. Item rekapitulasi anggaran senilai 70% mengacu pada RAB revisi proposal penelitian yang telah disetujui / tidak boleh beda dengan RAB proposal. Format rekapitulasi dapat diunduh melalui link berikut: https://bit.ly/LPT-2023-001
  3. Mengunggah laporan kemajuan pada Sistem Informasi Manajemen Penelitian (riset.isi.ac.id) paling lambat 20 September 2023, dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Sampul laporan harus sesuai format yang diberikan oleh Lembaga Penelitian ISI Yogyakarta. Format sampul dapat diunduh melalui link berikut: https://bit.ly/LPT-2023-001
    • Lembar pengesahan laporan kemajuan adalah hasil unduhan dari Sistem Informasi Manajemen Penelitian riset.isi.ac.id dengan tanggal pengesahan maksimal 15 September 2023 [menu penelitian -> pelaksanaan -> laporan kemajuan – lembar pengesahan].
    • Sistematika laporan kemajuan mengacu pada ketentuan yang disampaikan oleh Lembaga Penelitian, sistematika laporan kemajuan dapat diunduh melalui link https://bit.ly/LPT-2023-001
    • Laporan kemajuan yang diunggah wajib dilampiri Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja (SPTB) 70% dan rekapitulasi penggunaan anggaran 70% yang sudah ditandatangani oleh peneliti dan Ketua Lembaga Penelitian, serta wajib dilampiri progres capaian luaran publikasi jurnal berupa bukti submission artikel ilmiah pada jurnal yang terakreditasi Sinta dan terindeks Garuda.
    • Laporan kemajuan yang diunggah akan dilakukan verifikasi untuk mengecek kelengkapan dan kesesuaian laporan. Laporan dengan status tidak lengkap wajib dilakukan perbaikan sesuai catatan pada kolom komentar dan mengunggah ulang laporan pada sistem riset.isi.ac.id. Menu unggah laporan kemajuan [menu penelitian -> pelaksanaan -> laporan kemajuan – detail].
  4. Menyerahkan fisik/eksemplar laporan kemajuan jika hasil unggah laporan telah diverifikasi dengan status lengkap sejumlah 2 eksemplar ke Lembaga Penelitian ISI Yogyakarta paling lambat 22 September 2023. Warna sampul biru untuk skema dosen pemula, merah untuk skema terapan, kuning untuk skema dasar, dan putih untuk skema guru besar (dijilid tidak dengan selotip/lakban dan tidak dengan sampul mika).
  5. Peneliti dimohon menyampaikan konfirmasi kepada Lembaga Penelitian jika sudah mengunggah laporan kemajuan, agar laporan yang masuk dapat segera diverifikasi kelengkapannya.

[/vc_column_text][vc_column_text]Bagi peneliti yang tidak dapat menyelesaikan kegiatan administrasi pada poin 1, 2, 3, dan 4 maka tidak diperkenankan mengikuti kegiatan Monev yang diselenggarakan oleh Lembaga Penelitian ISI Yogyakarta, namun tetap diwajibkan menyelenggarakan Monev penelitian susulan dengan biaya sendiri setelah kegiatan admistrasi dimaksud sudah terpenuhi.[/vc_column_text][vc_column_text]Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.[/vc_column_text][vc_row_inner][vc_column_inner width=”1/2″][/vc_column_inner][vc_column_inner width=”1/2″][vc_column_text]Ketua

ttd

Dr. Nur Sahid, M.Hum
NIP. 19620208 198903 1 001[/vc_column_text][/vc_column_inner][/vc_row_inner][vc_column_text]Tembusan:
1. Rektor
2. Pembantu Rektor I
3. Dekan FSP, FSR, FSMR
ISI Yogyakarta[/vc_column_text][/vc_column][vc_column width=”1/3″][vc_widget_sidebar sidebar_id=”consulting-right-sidebar”][/vc_column][/vc_row]

Cari
Kategori