[vc_row][vc_column width=”2/3″][vc_column_text css=”.vc_custom_1663143480389{padding-top: 5px !important;padding-right: 5px !important;padding-bottom: 5px !important;padding-left: 5px !important;background-color: #efefef !important;}”][PDF] Laporan Kemajuan dan Persiapan Monev Penelitian Dosen ISI Yogyakarta 2022 Gel. 2 (1) [download-attachment id=”3231″ title=”Klik disini”][/vc_column_text][vc_separator][vc_row_inner][vc_column_inner width=”2/3″][vc_column_text]Nomor : 210/IT4.7/PG/2022
Lampiran : 1 bendel
Perihal : Laporan Kemajuan dan Persiapan Monev
Penelitian Dosen ISI Yogyakarta
Gelombang 2 Tahun 2022[/vc_column_text][/vc_column_inner][vc_column_inner width=”1/3″][vc_column_text]8 September 2022[/vc_column_text][/vc_column_inner][/vc_row_inner][vc_empty_space height=”50″][vc_column_text]Yang terhormat
Peneliti Penelitian Dosen ISI Yogyakarta 2022
Gelombang 2 (terlampir)[/vc_column_text][vc_column_text]Disampaikan dengan hormat, sebagai persiapan bahan evaluasi capaian luaran serta monitoring pelaksanaan Penelitian Dosen ISI Yogyakarta tahun anggaran 2022, Lembaga Penelitian ISI Yogyakarta akan menyelenggarakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) hasil pelaksanaan penelitian. Adapun jadwal Monev akan kami sampaikan lebih lanjut.[/vc_column_text][vc_column_text]Berhubungan dengan itu, guna kepentingan dan kelancaran kegiatan Monev penelitian tersebut maka Peneliti diwajibkan:[/vc_column_text][vc_column_text]
-
- Mengisi setiap aktifitas terkait kegiatan penelitian yang dilaksanakan sampai tahap kemajuan melalui menu catatan harian pada Sistem Informasi Manajemen Penelitian (riset.isi.ac.id) paling lambat 10 Oktober 2022. [Menu penelitian -> pelaksanaan -> catatan harian]
- Membuat Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja (SPTB) 70% dan membuat rekapitulasi penggunaan anggaran 70% sesuai format yang diberikan oleh Lembaga Penelitian ISI Yogyakarta. Item rekapitulasi anggaran senilai 70% mengacu pada RAB revisi proposal penelitian yang telah disetujui / tidak boleh beda dengan RAB proposal. Format rekapitulasi dapat diunduh melalui link berikut: https://bit.ly/LPT-2022-001
Rekapitulasi penggunaan anggaran yang sudah dibuat kemudian diunggah pada Sistem Informasi Manajemen Penelitian (riset.isi.ac.id) [menu penelitian -> pelaksanaan -> tanggungjawab belanja -> detail] - Mengunggah laporan kemajuan pada Sistem Informasi Manajemen Penelitian (riset.isi.ac.id) paling lambat 10 Oktober 2022, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Sampul laporan harus sesuai format yang diberikan oleh Lembaga Penelitian ISI Yogyakarta. Format sampul dapat diunduh melalui link berikut: https://bit.ly/LPT-2022-001
- Lembar pengesahan laporan kemajuan adalah hasil unduhan dari Sistem Informasi Manajemen Penelitian riset.isi.ac.id dengan tanggal pengesahan maksimal 10 Oktober 2022 [menu penelitian -> pelaksanaan -> laporan kemajuan – lembar pengesahan].
- Sistematika laporan kemajuan mengacu pada Panduan Penelitian terbaru Edisi VI Tahun 2020 (bagian lampiran), contoh sistematika dapat diunduh melalui link https://bit.ly/LPT-2022-001
- Laporan kemajuan wajib dilampiri Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja (SPTB) 70% dan rekapitulasi penggunaan anggaran 70% yang sudah ditandatangani oleh peneliti dan Ketua Lembaga Penelitian, serta dilampiri progres capaian luaran wajib berupa bukti submission artikel ilmiah pada jurnal terakreditasi Sinta dan terindeks Garuda
- Laporan kemajuan yang diunggah akan dilakukan verifikasi untuk mengecek kelengkapan dan kesesuaian laporan. Laporan dengan status tidak lengkap wajib dilakukan perbaikan sesuai catatan pada kolom komentar dan mengunggah ulang laporan. Menu unggah laporan kemajuan [menu penelitian -> pelaksanaan -> laporan kemajuan – detail].
- Menyerahkan fisik laporan kemajuan hasil unggah yang telah diverifikasi dengan status lengkap sejumlah 2 eksemplar ke Lembaga Penelitian ISI Yogyakarta paling lambat 14 Oktober 2022. Warna sampul biru untuk skema dosen pemula, merah untuk skema terapan, kuning untuk skema dasar, dan putih untuk skema guru besar (di jilid tidak dengan selotip/lakban dan tidak dengan sampul mika).
[/vc_column_text][vc_column_text]Bagi peneliti yang tidak dapat menyelesaikan kegiatan administrasi pada poin 1, 2, 3, 4 maka tidak diperkenankan mengikuti kegiatan Monev yang diselenggarakan oleh Lembaga Penelitian ISI Yogyakarta, namun diwajibkan menyelenggarakan Monev penelitian susulan dengan biaya sendiri setelah kegiatan admistrasi dimaksud sudah terpenuhi.[/vc_column_text][vc_column_text]Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.[/vc_column_text][vc_row_inner][vc_column_inner width=”1/2″][/vc_column_inner][vc_column_inner width=”1/2″][vc_column_text]Ketua,
ttd
Dr. Nur Sahid, M.Hum.
NIP. 19620208 198903 1 001[/vc_column_text][/vc_column_inner][/vc_row_inner][vc_column_text]Tembusan:
1. Rektor
2. Pembantu Rektor I
3. Dekan FSP, FSR, FSMR
ISI Yogyakarta[/vc_column_text][/vc_column][vc_column width=”1/3″][vc_widget_sidebar sidebar_id=”consulting-right-sidebar”][/vc_column][/vc_row]